HI GUYS/GIRLZ DISINI SAYA GAK AKAN MEMBAHAS MASALAH PHK ATAU UANG PENGHARGAAN KARENA UDAH BANYAK DI INTERNET TINGGAL GOOGLING AJA DISINI SAYA AKAN COBA NGEBAHAS MASALAH YANG LEBIH RINCI NAMUN SERING MENJADI PROBLEMA DIKALANGAN PARA KARYAWAN YAITU MASALAH PEMOTONGAN UPAH KARYAWAN TANPA ALASAN YANG JELAS
Mungkin para pembaca sering mengalami kejadian ini yaitu melakukan kesalahan yang tidak disengaja yang tidak merugikan perusahaan dan tidak tertuang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tapi pas nerima gaji akhir bulan wakwau .....he he gajinya kepotong cucian deh lo ok guys n girlz xekidot
Masalah pemotongan gaji secara permanen, Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatakan
bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Adapun peninjauan
upah tersebut menurut penjelasan pasal ini dilakukan untuk penyesuaian
harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan
perusahaan.
Ini
artinya, pengusaha bisa saja memotong gaji pekerjanya apabila dalam hal
antara lain: prestasi kerja pekerjanya tidak baik atau kemampuan
perusahaan tidak kondusif.
Jika yang dimaksud dengan pemotongan gaji adalah karena denda, maka kita merujuk pada Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”)
yang mengatakan bahwa salah satu yang dapat diperhitungkan dalam upah
adalah denda. Akan tetapi perlu diketahui bahwa denda atas pelanggaran
sesuatu hal (yang dilakukan oleh pekerja) hanya dapat dilakukan bila hal
itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan
perusahaan [lihat Pasal 20 ayat (1) PP 8/1981). Yang dimaksud
dengan pelanggaran sesuatu hal menurut penjelasan pasal ini adalah
pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban buruh yang telah ditetapkan
dalam perjanjian tertulis antara pengusaha dan buruh. Pemotongan upah
pekerja ini tidak boleh melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah
yang seharusnya diterima, demikian yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) jo ayat (2) PP 8/1981.
Jika
pengusaha melanggar ketentuan dalam Pasal 20 PP 8/1981, maka perbuatan
pengusaha tersebut batal demi hukum. Selain itu pengusaha juga dipidana
dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) (Pasal 32 PP 8/1981).
Meluruskan
sekaligus menjawab pertanyaan Anda, dari sini kita ketahui bahwa dalam
peraturan tidak diatur mengenai sosialisasi pemotongan gaji yang wajib
dilakukan kepada seluruh karyawannya, melainkan diatur mengenai
keharusan diaturnya mengenai pemotongan gaji karena denda dalam suatu
perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan.
Langkah
yang dapat diambil oleh pekerja jika dirugikan atas pemotongan gaji
karena denda tanpa ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam perjanjian
tertulis atau peraturan perusahaan adalah dengan membicarakan secara
musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah ini antara pengusaha dan
pekerja (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan - “UU PPHI”). Ini dinamakan penyelesaian perselisihan melalui bipartit.
Perundingan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PPHI.
Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak
berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit
yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) UU PPHI].
Dalam
hal perundingan di jalur tripartit masih tidak mencapai kesepakatan,
maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).
Sebagai contoh kasus mengenai pemotongan gaji secara sepihak tanpa ada pemberitahuan, kita dapat lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 676 K/Pdt.Sus/2012.
Dalam putusan ini diketahui Mahkamah Agung menyatakan tindakan
perusahaan yang mengurangi pemotongan upah adalah dalam rangka mengatasi
PHK adalah tindakan tidak benar. Dan oleh karenanya Mahkamah Agung
menghukum perusahaan untuk membayarkan upah dan THR.
SEMOGA BERMANFAAT
sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53e9a6a6026f4/bolehkah-pengusaha-memotong-gaji-karyawan-tanpa-ada-sosialisasi?