Senin, 01 Desember 2014

BELAJAR HUKUM KETENAGAKERJAAN




HI GUYS/GIRLZ DISINI SAYA GAK AKAN MEMBAHAS MASALAH PHK ATAU UANG PENGHARGAAN KARENA UDAH BANYAK DI INTERNET TINGGAL GOOGLING AJA DISINI SAYA AKAN COBA NGEBAHAS MASALAH YANG LEBIH RINCI NAMUN SERING MENJADI PROBLEMA DIKALANGAN PARA KARYAWAN YAITU MASALAH PEMOTONGAN UPAH KARYAWAN TANPA ALASAN YANG JELAS


Mungkin para pembaca sering mengalami kejadian ini yaitu melakukan kesalahan yang tidak disengaja yang tidak merugikan perusahaan dan tidak tertuang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tapi pas nerima gaji akhir bulan wakwau .....he he gajinya kepotong cucian deh lo ok guys n girlz xekidot

Masalah pemotongan gaji secara permanen, Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Adapun peninjauan upah tersebut menurut penjelasan pasal ini dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.
Ini artinya, pengusaha bisa saja memotong gaji pekerjanya apabila dalam hal antara lain: prestasi kerja pekerjanya tidak baik atau kemampuan perusahaan tidak kondusif.
Jika yang dimaksud dengan pemotongan gaji adalah karena denda, maka kita merujuk pada Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”) yang mengatakan bahwa salah satu yang dapat diperhitungkan dalam upah adalah denda. Akan tetapi perlu diketahui bahwa denda atas pelanggaran sesuatu hal (yang dilakukan oleh pekerja) hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan [lihat Pasal 20 ayat (1) PP 8/1981). Yang dimaksud dengan pelanggaran sesuatu hal menurut penjelasan pasal ini adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban buruh yang telah ditetapkan dalam perjanjian tertulis antara pengusaha dan buruh. Pemotongan upah pekerja ini tidak boleh melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima, demikian yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) jo ayat (2) PP 8/1981.
Jika pengusaha melanggar ketentuan dalam Pasal 20 PP 8/1981, maka perbuatan pengusaha tersebut batal demi hukum. Selain itu pengusaha juga dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) (Pasal 32 PP 8/1981).
Meluruskan sekaligus menjawab pertanyaan Anda, dari sini kita ketahui bahwa dalam peraturan tidak diatur mengenai sosialisasi pemotongan gaji yang wajib dilakukan kepada seluruh karyawannya, melainkan diatur mengenai keharusan diaturnya mengenai pemotongan gaji karena denda dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan.
Langkah yang dapat diambil oleh pekerja jika dirugikan atas pemotongan gaji karena denda tanpa ada pengaturan mengenai hal tersebut dalam perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan adalah dengan membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah ini antara pengusaha dan pekerja (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan - “UU PPHI”). Ini dinamakan penyelesaian perselisihan melalui bipartit.
Perundingan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PPHI. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) UU PPHI].
Dalam hal perundingan di jalur tripartit masih tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).
Sebagai contoh kasus mengenai pemotongan gaji secara sepihak tanpa ada pemberitahuan, kita dapat lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 676 K/Pdt.Sus/2012. Dalam putusan ini diketahui Mahkamah Agung menyatakan tindakan perusahaan yang mengurangi pemotongan upah adalah dalam rangka mengatasi PHK adalah tindakan tidak benar. Dan oleh karenanya Mahkamah Agung menghukum perusahaan untuk membayarkan upah dan THR.

SEMOGA BERMANFAAT

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53e9a6a6026f4/bolehkah-pengusaha-memotong-gaji-karyawan-tanpa-ada-sosialisasi?

0 comments:

Posting Komentar

Ayo ditunggu komentarnya dari bro sis semua